judi36

Resmi, AMB Laporkan Pemilik Akun LGBT dan Website Gay

AKSI galang derma yang dilakoni Aliansi Muslim Banua (AMB) untuk menolak serta mempidanakan para pelaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LBGT) yang marak di media sosial, menerima sokongan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel. Hal ini terbukti, usai beraudensi dengan Ketua MUI Kalsel, KH Husin Naparin, para pegiat AMB eksklusif melaporkan sejumlah admin akun medsos ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel,
LAPORAN resmi eksklusif diserahkan Koordinator AMB, Muhammad Pazri didampingi para pencetus dan MUI Kalsel diterima eksklusif Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Komisaris Besar Pol Rizal Iriawan, Komplek Bina Brata, Jalan Achmad Yani Km 4,5 Banjarmasin, Kamis (4/1/2018). Laporan ini lalu diregister petugas Ditreskrimsus Polda Kalsel.

Apa saja yang dilaporkan AMB Kalsel? Ada beberapa admin grup facebook menyerupai Gay Athena Banjarmasin dengan 2.156 anggota, Gay Banjarmasin (512 anggota), Perkumpulan Gay Banjarmasin (556 anggota), Gay SMP/SMA Banjarmasin dan sekitarnya (344 anggota), Waria Borneo Banjarmasin (1.290 anggota), Pin dan Nope Gay Banjarmasin Part 3 (442 anggota), Communitas Gay Martapura & Martapura New dengan 320 anggota, Gay Lovers Pelaihari (85 anggota).
Kemudian, Babam Desa, Bekintulan (751 angota), Gay/TOP/BOT khusus Banjarbaru dengan 376 anggota, Communitas Gay Martapura dan Banjarbaru New dengan 318 anggota.  AMB juga turut melaporkan admin website Gay Kalimantan di  www.freegb.net,  www.onlylady.com,  dan www.onnescene.com, sebagai para terlapor.
“Para terlapor ini diduga telah melaksanakan tindak pidana mélangar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 wacana Pornografi, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Teknologi dan Elektronik. Terutama, pasal 4 ayat (1), pasal 4 ayat (2), Pasal 29 dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 wacana Pornografi. Kemudian, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45aAyat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Teknologi dan Elektronik,” papar Pazri kepada wartawan.
Dia mengungkapkan semenjak 25 Desember 2017, sebagai pelapor mengetahui keberadaan grup facebook dan admin website sebagai pihak terlapor. “Kami juga melaksanakan pemeriksaan kegiatan grup dan website tersebut. Kemudian, diperoleh data bahwa grup dan website tersebut dijadikan sebagai media untuk berkenalan sesama anggota gay, mengatur kesepakatan untuk bertemu (kencan), hingga hingga pada mengirim dan menyebarkan konten-konten pornografi, menyerupai gambar lelaki dengan lelaki berciuman, hingga gambar kelamin lelaki yang menjadi objek dialog sesama anggota grup dan website,” beber Presiden Direktur Borneo Law Firm (BLF) ini.
Menurut Pazri, usai diamati grup dan website tersebut juga dijadikan sebagai platform komersial untuk mempromosikan diri memperlihatkan jasa layanan “kencan” sesama gay dengan tarif yang beragam. “Bahkan, mereka juga mempunyai instruksi dan password tersendiri, untuk menjaring pelanggan,” tuturnya.
AMB juga menghadirkan dua saksi untuk menguatkan laporannya. “Kami berharap biar Kapolda Kalsel khususnya Direktur Reserse Krimsus Polda Kalsel untuk menuntaskan kasus ini,” tandas Pazri.
Sementara itu, Ketua MUI Kalsel KH Husin Naparin menyatakan mendukung penuh langkah yang diambil AMB. Termasuk, melaporkan sejumlah akun facebook grup LGBT, dalam penindakan dan pencegahan biar tak menyebar marak di Kalsel.(jejakrekam)
Penulis : Asyikin
Editor   : Didi GS
Foto     : AMB
 AMB Laporkan Pemilik Akun LGBT dan Website Gay Aliansi Muslim Banua (AMB) yang didukung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel balasannya Resmi Laporkan akun-akun dan website LGBT ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel

Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Jum'at/05012017/06.58Wita/Bjm
judi36
 
Top