judi36

Wilayah Kumuh Banjarmasin Tersisa 308 Hektare

PENANGANAN tempat kumuh di wilayah Kota Banjarmasin, diyakini dapat dituntaskan. Sejak 2014 sampai 2019, luasan wilayah kumuh di Kota Seribu Sungai ini sudah terpetakan. Bahkan, dari lima kecamatan yang ada sampai Desember 2017, luasan tempat kumuh yang semula ribuan hektare, sekarang tersisa hanya 308,89 hektare.

“DARI seluruh tempat kumuh yang ada di Banjarmasn, kebanyakan berada di wilayah Banjarmasin Selatan. Ini menjadi sasaran untuk segera dituntaskan,” ucap Kepala Dinas Cipta Karya dan Perumahan Kota Banjarmasin, Ahmad Fanani Saifuddin kepada jejakrekam.com, Rabu (10/1/2018).


Menurut dia, selama ini, penanganan wilayah kumuh terus digenjot secara bertahap. Di antaranya, penataan tempat pemukiman di pinggiran sungai di beberapa kawasan, sampai penyediaan sarana jalan lingkungan, sanitasi, air bersih, penerangan, serta ruang terbuka non hijau, dan persampahan.
Disinggung sokongan dana dari Pemkot Banjarmasin, apakah sudah memadai? Mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ini menyampaikan semua itu relatif. Namun, Fanani tak menepis cukup minim, sehingga dalam pelaksanaannya harus menyesuaikan.
“Namun, bagi dapat lega, pada 2018 ini, Pemprov Kalsel mendukung aktivitas tempat kumuh untuk semua kabupaten dan kota. Adanya, kebijakan ini sangat membantu, alasannya seluruh kegiatannya berada di kabupaten dan kota di Kalsel,” tutur Fanani.
Jika mengacu ke Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2016, dijelaskan indikator permukiman kumuh itu terdiri dari kondisi bangunan, jalan,penyedian air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah,persampahan dan ruang terbuka hijau (RTH) yang tidak tersedia dengan baik.
Untuk penanganan yang jadi wewenang Kota Banjarmasin, di Kecamatan Banjarmasin Tengah yaitu Kelurahan Kelayan Luar seluas 2,64 hektare, Pasar Lama (6,41 ha), Mawar (0,42 ha). Sedangkan, tempat Kelurahan Seberang Masjid, Kampung Melayu, Gadang, Kertak Baru, Sungai Baru, Teluk Dalam, Pekapuran Laut, Kertak Baru Ilir dan Antasan Besar menjadi domain Pemprov Kalsel.
Sedangkan, untuk wilayah Kecamatan Banjarmasin Utara, tempat Kelurahan Antasan Kecil Timur (15,92 ha), Surgi Mufti (6,91 ha), Pangeran (15,82 ha), Kuin Utara (30,15 ha) dan Kelurahan Alalak Tengan dengan tempat kumuhnya mencapai 15,86 ha ditangani Balai Kota. Sisanya menjadi kewenangan Pemprov Kalsel.
Berlanjut ke Kecamatan Banjarmasin Barat, Kelurahan Belitung Selatan (6,04 ha), Belitung Utara (0,63 ha), Kuin Cerucuk (9,40 ha) serta Kelurahan Kuin Selatan (16,10 ha). Bergeser ke Kecamatan Banjarmasin Timur, wilayah kumuh Kelurahan Sungai Bilu,Benua Anyar, Kebun Bunga, Pekapuran Raya, Pemurus Luar, Pengambangan dan Sungai Lulut jadi atensi Pemkot Banjarmasin.
Terbesar justru berada di Kecamatan Banjarmasin Selatan, meliputi Kelurahan Kelayan Timur, Kelayaan Barat, Kelayan Selatan, Pemurus Dalam, Tanjung Pagar, Kelayan Dalam, Basirih, Pemurus Baru, dan Kelurahan Murung Raya menjadi incaran untuk penanganan tempat kumuh ala aktivitas Balai Kota.(jejakrekam)
Penulis : Ipik Gandamana
Editor   : Didi G Sanusi
Foto     : Didi GS
PENANGANAN tempat kumuh di wilayah Kota Banjarmasin Wilayah Kecamatan Banjarmasin Selatan menjadi incaran untuk penanganan tempat kumuh ala aktivitas Balai Kota Banjarmasin
Sumber Berita : http://jejakrekam.com/2018/01/10/wilayah-kumuh-banjarmasin-tersisa-308-hektare/

Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Kamis/11012018/09.43Wita/Bjm 
judi36
 
Top