judi36

DPRD Banjarmasin Desak Segera Tertibkan SIUP-MB Mati

ANGGOTA Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Elly Rahmah mendesak semoga penegakan hukum yang terdapat dalam revisi Perda Nomor 27 Tahun 2011 wacana Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Banjarmasin, benar-benar tak pandang bulu. Hal ini menyusul adanya rencana penertiban surat izin perjuangan perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB) di sejumlah hotel, café dan karaoke yang telah habis masa berlakunya.

UNTUK di Banjarmasin, tercatat ada 12 daerah yang mengantongi SIUP-MB, namun telah berakhir terhitung semenjak 29 September sampai 17 Desember 2015 lalu. Tempat-tempat yang telah diizinkan menjual minuman beralkohol golongan A, B dan C itu ialah Pub The Peak di Hotel Golden Tulip Galaxy Banjarmasin, Grand Karaoke Mitra Plaza, Grand Discotique Mitra Plaza, Karaoke Nasa Luxury Club dan Café & Resto Nasa Luxury Club di Hotel Nasa, Karaoke Hotel Aria Barito, Le Bistro Pub Hotel Rattan Inn, Karaoke D Club 89 Hokky, Restoran Intri Bistro Hotel Tree Park Banjarmasin, Olimpic Karaoke Hotel Banjarmasin Internasional (HBI), Nesville Pub & Café HBI, serta Karaoke Queen di Queen City Hotel.


Izin daerah hiburan malam, restoran dan café ini dikeluarkan BP2TPM Banjarmasin untuk 12 SIUP-MB, namun batas waktu izin sudah berakhir semenjak September dan Desember 2015 lalu.  Makanya, Elly Rahmah yang juga anggota Fraksi PAN DPRD Banjarmasin menekankan BP2TPM semoga SIUP-MB menjadi skala prioritas bagi yang sudah kedaluwarsa, bahkan telah mati.
“Dari awal kami sudah mendesak semoga menciptakan database. Jadi, BP2TPM harus jemput bola, serta memberi peringatan dalam penegakan Peraturan Daerah minuman beralkohol dan sudah enam bulan yang kemudian disahkan. Dalam penegakan Peraturan Daerah ini, maka Satpol PP Kota Banjarmasin dan dinas terkait sanggup diturunkan dalam menindak bagi perizinan SIUP-MB yang telah mati,” papar Elly Rahmah kepada jejakrekam,com, Jumat (29/12/2017).
Menurutnya, dalam Peraturan Daerah yang telah disahkan DPRD Banjarmasin juga diatur problem radius daerah hiburan malam atau restoran yang memperdagangkan minuman beralkohol, tak boleh berdekatan dengan daerah ibadah, perkantoran dan kemudahan pendidikan. “Buat apa jika kita punya perda, ternyata tak sanggup ditegakkan.
“Makanya, kami mendesak semoga ditindaklanjuti problem SIUP-MB yang telah mati. Bahkan, sanggup dilihat kategorinya, alasannya dalam Peraturan Daerah hanya dibolehkan hotel berbintang 4 dan 5. Nah, bagaimana dengan depot dan restoran yang menjual minuman beralkohol,” kata Wakil Ketua DPD PAN Banjarmasin ini.
Menariknya, Elly Rahmah juga pribadi mengontak Sekretaris BP2TPM Monte Rizal mempertanyakan problem rencana penindakan SIUP-MB yang telah mati tersebut. Jawabannya didapat memang akan dilakukan Pemkot Banjarmasin. “Ya, kita tunggu saja,” tandas Elly Rahmah.(jejakrekam)
Penulis : Didi GS
Editor   : Didi G Sanusi
Foto     : Blogger
 DPRD Banjarmasin Desak Segera Tertibkan SIUP Kapankah rencana penindakan SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan-Minuman Beralkohol) yang telah mati ?
Sumber Berita :  http://jejakrekam.com/2017/12/29/dprd-banjarmasin-desak-segera-tertibkan-siup-mb-mati/

Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Sabtu/30122017/09.54Wita/Bjm
judi36
 
Top