Disbudpar: Retribusi Miras untuk Honor Satpol PP dan Polisi, Bukan Masuk ke PAD!
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Banjarmasin Muhammad Ikhsan Alhaq, Jumat (22/12) mengatakan, hasil retribusi miras bukan untuk pendapatan orisinil tempat (PAD), namun sanggup untuk gaji tim penertiban Satpol PP, polisi, dan pegawapemerintah lainnya.Sementara ini tim penertiban ke lapangan tidak ada honorariumnya.
Ikhsan berujar, tim penertiban yang melaksanakan operasi tak diberikan honor. Jika ada retribusi dan sasaran dari miras, maka gaji tim diambilkan dari pos hasil retribusi miras.
Dikatakannya, hotel bintang tiga cuma tiga di Kota Banjarmasin ialah Rattan Inn, Golden Tulip dan Mercure. Dua hotel, ialah Mercure dan Rattan sudah dipanggil dan menyatakan tidak menjual miras.
“Tapi akan kami cek dua hotel itu. Golden Tulip menyatakan berminat menjual miras dan nanti berjanji akan mengajukan izin. Sampai 22 Desember, Golden Tulip belum mengajukan izin,” katanya.
Terpisah, Hermansyah, Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, membantah anak buahnya sebagai anggota tim penertiban miras mendapatkan gaji dari retribusi miras. “Itu tidak benar sama sekali,” tandasnya.
Kata dia, pegawapemerintah Satpol PP dikala bertugas merupakan tim. Demikian pula dikala menertibkan miras. “Saya tidak tahu jikalau tim yang dibuat dinas pariwisata itu honornya dari mana,” ucapnya.
Selama ini, sebut dia, Dinas Pariwisata mengirim surat ke Satpol PP untuk meminta pertolongan pegawapemerintah Satpol PP menjadi tim penertiban miras. Hermansyah berujar, tim bentukan Satpol PP honornya resmi dari APBD.
Diakuinya, sesuai Perda No 10 Tahun 2017 pengawasan dan pengendalian minuman alkohol atau miras di Kota Banjarmasin yang boleh menjual miras itu hanya hotel bintang empat dan lima.
“Setahu saya Rattan In dan Mercure menyatakan berhenti menjual miras. Sementara Golden Tulip gres akan mengajukan izin ke pemko. Kaprikornus peluang retribusi miras cuma satu, ialah Golden Tulip,” katanya.
Satpol PP, lanjut dia, akan tetap mengawasi hotel-hotel yang tidak masuk dalam Peraturan Daerah supaya jangan hingga menjual miras. Tak hanya hotel, restoran dan rumah makan yang kedapatan menjual miras akan ditindak.
“Perda miras yang gres bertujuan meminimalisasi penjualan miras,” pungkas Hermansyah. (ogi)
banjarmasinpost.co.id/fadly
Razia Pekat yang digelar tim adonan Sabhara Polda Kalsel dan Satpol PP Banjarmasin.
Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Sabtu/23122017/09.58Wita/Bjm