Anggota Gay di Banjarmasin Sudah Tembus 3 Ribu Orang
MARAKNYA grup media umum (medsos) di facebook (FB) yang mengatasnamakan Gay Athena Banjarmasin, yang sampai kini sanggup merekrut 2.150 orang, Gay Banjarmasin dengan 512 anggota dan Perkumpulan Gay Banjarmasin 556 orang, mengundang kontroversi di ibukota Provinsi Kalimantan Selatan.PEGIAT hipnoterapi Akhmad Jazuli yang juga mantan anggota DPRD Banjarmasin ini dalam postingannya mengungkapkan anggota kelompok gay di Banjarmasin sudah menembus 3 ribu orang lebih.
“Baru belasan orang yang sudah sanggup diterapi. Mereka sudah menyatakan bertobat dan kini telah menikah menyerupai layaknya orang kebanyakan,” tulis Jazuli yang juga lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin ini (dan merupakan kader PKS..Pen).
Postingan Jazoeli Hipnoterapi Banjarmasin juga ditautkan kepada Walikota Ibnu Sina serta Koordinator Aliansi Muslim Banua (AMB) Muhammad Pazri.
Menyikapi hal itu, AMB pun bergerak lantaran perkembangan lesbian, gay, biseksual, dan Transgender (LGBT) di Banjarmasin. “Masalah semacam ini sangat memprihatinkan, lantaran perkembangan kelompok mereka sudah begitu pesat berkembang,” kata Pazri kepada jejakrekam.com, Selasa (26/12/2017).
Untuk itu, AMB pun merilis pernyataan sikapnya. Inilah bunyinya:
Bahwa perlu di ingat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanahkan kepada bangsa ini untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melakukan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Bangsa Indonesia ialah bangsa yang besar, bangsa yang mempunyai nilai-nilai budaya, khususnya Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan yang mempunyai kearifan lokal yang tinggi, yang relijius dan agamis, dengan adanya berkembangnya polda hidup LGBT sanggup mengarah pada tindakan kekerasan pada anak, timbulnya penyakit seksual, merusak keturunan, menyalahi fitrah sebagai laki-laki atau perempuan, serta mengingat komunitas LGBT sampaumur ini semakin berkembang dan menjadi duduk kasus bangsa yang tidak sanggup diabaikan keberadaannya.
1.Bahwa tegas Islam mengharamkan sikap LGBT. Oleh lantaran itu, AMB meminta pemerintah kabupaten Kalimantan kota Se-Kalimantan Selatan) mengeluarkan payung aturan pelarangan sikap menyimpang LGBT ketika ini;
2.Mendorong pemerintah untuk menyampaikan pengetahuan mengenai pengaruh negatif dan bahaya bagi sikap menyimpang LGBT;
3.Mengajak MUI Kalsel, tokoh agama dan seluruh komponen masyarakat untuk menolak segala macam bentuk propaganda LGBT untuk mencegah berkembangnya rujukan hidup LGBT;
4.Mengajak masyarakat untuk aktif menyampaikan pengawasan, menolak sikap menyimpang LGBT melalui peningkatan ketahanan keluarga dan pendidikan anak usia dini (PAUD) untuk melindungi generasi penerus bangsa;
5.Mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih peduli kepada sesame untuk membuat lingkungan yang positif dan mempunyai sikap hidup yang relijius sebagai tonggak berdirinya baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur (negara yang baik yang senantiasa berada di dalam ampunan Allah);
6.Mendorong kepada yang terlanjur menjadi korban sikap menyimpang LGBT untuk menjalani terapi dan rehabilitasi
7.Menolak segala bentuk normalisasi LGBT.(jejakrekam)
Penulis : Asyikin
Editor : Fahriza
Foto : Istimewa
Sumber Berita : http://jejakrekam.com/2017/12/26/anggota-gay-di-banjarmasin-sudah-tembus-3-ribu-orang/
Usai Grup Facebook Gay Athena Banjarmasin, Ada Juga Situs Gay Kalimantan, Isinya Bikin Merinding
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Usai heboh dengan adanya grup facebook Gay Athena Banjarmasin, ada pula situs tempat berkumpulkan gay.Bukan hanya di area Banjarmasin, tetapi di area Kalimantan.
Ada total 17269 pesan yang terdapat dalam situs Gay Kalimantan dengan alamat freegb.net.
Di situs tersebut bukan hanya sekedar pertemanan gay, tetapi memperlihatkan diri untuk jadi sahabat tidur.
Setiap akunn ditampilkan terperinci biodata, berupa tanggal pesan, nama, lokasi, serta tugas dari hubungan intim sesama gay.
Seperti dijelaskan sebelumnya, ada istilah di antara kaum gay dalam tugas hubungan intim.
Top, berperan sebagai pria, bottom, berperan menyerupai wanita, dan versatile sanggup berperan keduanya.
Nah dalam situs Gay Kalimantan juga dijelaskan dalam biodata tugas yang dilakukan dalam hubungan intim sesama jenis.
Berikut beberapa postingan akun di situs Gay Kalimantan:
Date Nov 25, 2017 10:19:49 AM
Name ***//25 th//171cm//60kg
Location Jl.M.T Haryono Balikpapan
Lo TOP apa BOT Bottom
Ukuran Penis
Yang butuh massage/pijat(hand job/blow job),teman ngobrol/jalan untuk kawasan Balikpapan/visitor.silahkan sms/call.(not free)!!!Trims...
Date Nov 25, 2017 8:22:41 AM
Name *****
Location BJM BJB
Lo TOP apa BOT TOP Manly
Ukuran Penis Besar
Open Boking
Pijat Biasa
Pijat ++ ML (Short Time maupun Long Time)
Tidak menyediakan tempat
Siap panggil kawasan BJM dan BJB ataupun luar kawasan lainnya
Umur 22th
178/72
Body Proporsional
Bersih dan Kulit Sawo Matang
Wajah tdk mengecewakan (Bisa lihat DP WA)
Selalu mengutamakan Safety..
Dijamin bersih..
Memuaskan dan Tidak Mengecewakan..
Privasi Dijamin Terjaga..
Hubungi/Chat Via WA 0853465***** (WA Only.. tdk melayani Telpon/SMS)
Sebelumnya sempat heboh grup facebook Gay Athena Banjarmasin yang berisikan 2000 akun lebih.
Dalam grup tersebut jadi perkumpulan gay di area Banjarmasin dan Kalsel untuk mencari sahabat tidur.
Setiap postingan akun menuliskan dengan nama area, hotel, sampai menuliskan pribadi kiprahnya dalam hubungan intim sesama jenis.(restudia)
queerty
Ilustrasi
Sumber Berita : http://banjarmasin.tribunnews.com/2017/12/27/usai-grup-facebook-gay-athena-banjarmasin-ada-juga-situs-gay-kalimantan-isinya-bikin-merinding?page=all
MK Legalkan LGBT? Ini Penjelasan Mahfud MD
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketiga pasal tersebut mengatur soal kejahatan terhadap kesusilaan.
Namun, banyak pihak yang salah memahami putusan tersebut. Belakangan banyak beredar postingan di media umum yang menuduh MK telah melegalkan perbuatan zina dan homoseksual dalam putusannya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD pun angkat bicara terkait hal itu.
Melalui akun Twitter pribadinya, Mahfud menegaskan bahwa MK menolak menyampaikan ekspansi tafsir ketiga pasal menyerupai yang dimohonkan oleh pemohon.
Ia menegaskan, sebagai forum yudikatif, MK tak mempunyai wewenang untuk membuat norma aturan baru.
"Yang kurang paham, menuding MK membuat vonis membolehkan zina dan LGBT. Yang benar MK hanya menolak memberi ekspansi tafsir atas yang ada di KUHP, bukan membolehkan atau melarang. MK memang tak boleh membuat norma," ujar Mahfud menyerupai dikutip dari akun Twitter @mohmahfudmd, Minggu (17/12/2017).
Mahfud menjelaskan, mengatur untuk membolehkan atau melarang suatu perbuatan merupakan ranah legislatif atau pembuat undang-undang, yakni Presiden dan DPR.
Dalam putusannya, lanjut Mahfud, MK menolak menyampaikan tafsir alasannya ialah hal itu sudah diatur secara terperinci dalam KUHP.
"Mengatur untuk membolehkan atau melarang sesuatu itu ialah ranah legislatif, bukan ranah yudikatif. MK menolak memberi tafsir lantaran sudah diatur terperinci di KUHP. Zina tetap dilarang. Di dalam RUU-KUHP yang kini hampir diundangkan itu sudah diatur dengan lebih tegas," tuturnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono.
Menurutnya, harus dipahami bahwa kewenangan MK ialah sebagai negative legislator bukan dalam pemahaman sebagai pembentuk undang-undang atau positive legislator.
Ketika menyangkut norma aturan pidana, MK dituntut untuk tidak memasuki wilayah kebijakan pidana atau politik aturan pidana.
Pengujian pasal 284, 285 dan 292 KUHP, Supriyadi, pada pokoknya berisikan permohonan kriminalisasi maupun dekriminalisasi terhadap perbuatan tertentu.
"Hal itu tidak sanggup dilakukan oleh MK lantaran merupakan bentuk pembatasan hak dan kebebasan seseorang dimana pembatasan demikian sesuai dengan Pasal 28 J ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 ialah kewenangan ekseklusif pembuat undang-undang," kata Supriyadi.
Permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 kitab undang-undang hukum pidana dalam kasus nomor 46/PUU-XIV/2016 diajukan oleh Guru Besar IPB Euis Sunarti bersama sejumlah pihak.
Pemohon dalam gugatannya meminta pasal 284 tidak perlu mempunyai unsur salah satu orang berbuat zina sedang dalam ikatan perkawinan dan tidak perlu ada aduan.
Terkait pasal 285, pemohon meminta MK menyatakan bahwa pelecehan seksual meliputi semua kekerasan atau bahaya kekerasan untuk bersetubuh, baik yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan maupun yang dilakukan oleh perempuan terhadap laki-laki.
Sementara pada pasal 292, pemohon meminta dihapuskannya frasa "belum dewasa", sehingga semua perbuatan seksual sesama jenis sanggup dipidana. Selain itu, homoseksual haruslah tidak boleh tanpa membedakan batasan usia korban, baik masih belum sampaumur atau sudah dewasa.
Dalam putusannya MK menilai dalil para pemohon tersebut tidak beralasan berdasarkan aturan alasannya ialah pada prinsipnya permohonan pemohon meminta Mahkamah memperluas ruang lingkup lantaran sudah tidak sesuai dengan masyarakat.
Hal itu berakibat pada perubahan hal prinsip atau pokok dalam aturan pidana dan konsep-konsep dasar yang berkenaan dengan suatu perbuatan pidana.
Artinya secara substansial, pemohon meminta MK merumuskan tindak pidana gres yang merupakan wewenang pembentuk undang-undang.
Hakim MK Maria Farida mengatakan, Mahkamah tidak mempunyai kewenangan untuk merumuskan tindak pidana gres alasannya ialah kewenangan tersebut berada di tangan Presiden dan DPR. Menurut Maria, MK tidak boleh masuk ke dalam wilayah politik aturan pidana.
"Produk aturan pidana lahir dari kebijakan pidana atau politik aturan pidana pembentuk undang-undang. MK tidak boleh masuk wilayah politik aturan pidana," tutur Maria dalam sidang pleno di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017).[] sumber: kompas.com
Sumber Berita : http://portalsatu.com/read/news/mk-legalkan-lgbt-ini-penjelasan-mahfud-md-38718
Mahfud MD: Yang Kurang Paham, Menuduh MK Perbolehkan Zina dan LGBT
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi ( MK) menolak permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Ketiga pasal tersebut mengatur soal kejahatan terhadap kesusilaan.
Namun, banyak pihak yang salah memahami putusan tersebut. Belakangan banyak beredar postingan di media umum yang menuduh MK telah melegalkan perbuatan zina dan homoseksual dalam putusannya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD pun angkat bicara terkait hal itu.
Melalui akun Twitter pribadinya, Mahfud menegaskan bahwa MK menolak menyampaikan ekspansi tafsir ketiga pasal menyerupai yang dimohonkan oleh pemohon.
Ia menegaskan, sebagai forum yudikatif, MK tak mempunyai wewenang untuk membuat norma aturan baru.
"Yang kurang paham, menuding MK membuat vonis membolehkan zina dan LGBT. Yang benar MK hanya menolak memberi ekspansi tafsir atas yang ada di KUHP, bukan membolehkan atau melarang. MK memang tak boleh membuat norma," ujar Mahfud menyerupai dikutip dari akun Twitter @mohmahfudmd, Minggu (17/12/2017).
Mahfud menjelaskan, mengatur untuk membolehkan atau melarang suatu perbuatan merupakan ranah legislatif atau pembuat undang-undang, yakni Presiden dan DPR.
Dalam putusannya, lanjut Mahfud, MK menolak menyampaikan tafsir alasannya ialah hal itu sudah diatur secara terperinci dalam KUHP.
"Mengatur untuk membolehkan atau melarang sesuatu itu ialah ranah legislatif, bukan ranah yudikatif. MK menolak memberi tafsir lantaran sudah diatur terperinci di KUHP. Zina tetap dilarang. Di dalam RUU-KUHP yang kini hampir diundangkan itu sudah diatur dengan lebih tegas," tuturnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono.
Menurutnya, harus dipahami bahwa kewenangan MK ialah sebagai negative legislator bukan dalam pemahaman sebagai pembentuk undang-undang atau positive legislator.
Ketika menyangkut norma aturan pidana, MK dituntut untuk tidak memasuki wilayah kebijakan pidana atau politik aturan pidana.
Pengujian pasal 284, 285 dan 292 KUHP, Supriyadi, pada pokoknya berisikan permohonan kriminalisasi maupun dekriminalisasi terhadap perbuatan tertentu.
"Hal itu tidak sanggup dilakukan oleh MK lantaran merupakan bentuk pembatasan hak dan kebebasan seseorang dimana pembatasan demikian sesuai dengan Pasal 28 J ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 ialah kewenangan ekseklusif pembuat undang-undang," kata Supriyadi.
(Baca juga : Empat Hakim MK Beda Pendapat soal Putusan Uji Materi Pasal Kesusilaan di KUHP)
Permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 kitab undang-undang hukum pidana dalam kasus nomor 46/PUU-XIV/2016 diajukan oleh Guru Besar IPB Euis Sunarti bersama sejumlah pihak.
Pemohon dalam gugatannya meminta pasal 284 tidak perlu mempunyai unsur salah satu orang berbuat zina sedang dalam ikatan perkawinan dan tidak perlu ada aduan.
Terkait pasal 285, pemohon meminta MK menyatakan bahwa pelecehan seksual meliputi semua kekerasan atau bahaya kekerasan untuk bersetubuh, baik yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan maupun yang dilakukan oleh perempuan terhadap laki-laki.
Sementara pada pasal 292, pemohon meminta dihapuskannya frasa "belum dewasa", sehingga semua perbuatan seksual sesama jenis sanggup dipidana. Selain itu, homoseksual haruslah tidak boleh tanpa membedakan batasan usia korban, baik masih belum sampaumur atau sudah dewasa.
Dalam putusannya MK menilai dalil para pemohon tersebut tidak beralasan berdasarkan aturan alasannya ialah pada prinsipnya permohonan pemohon meminta Mahkamah memperluas ruang lingkup lantaran sudah tidak sesuai dengan masyarakat.
Hal itu berakibat pada perubahan hal prinsip atau pokok dalam aturan pidana dan konsep-konsep dasar yang berkenaan dengan suatu perbuatan pidana.
Artinya secara substansial, pemohon meminta MK merumuskan tindak pidana gres yang merupakan wewenang pembentuk undang-undang.
Hakim MK Maria Farida mengatakan, Mahkamah tidak mempunyai kewenangan untuk merumuskan tindak pidana gres alasannya ialah kewenangan tersebut berada di tangan Presiden dan DPR. Menurut Maria, MK tidak boleh masuk ke dalam wilayah politik aturan pidana.
"Produk aturan pidana lahir dari kebijakan pidana atau politik aturan pidana pembentuk undang-undang. MK tidak boleh masuk wilayah politik aturan pidana," tutur Maria dalam sidang pleno di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017).
Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Rabu/27122017/14.06Wita/Bjm