Diboyong ke Jakarta, Bupati HST Abdul Latif Dikawal Brimob
GARA-gara menerima uang yang diduga fee proyek di Surabaya, Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif, ketika bertransaksi dengan Rifani H Fauzan yang merupakan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) HST ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi. Hingga, keduanya dihadirkan dalamaksi pengeledahan dan penyitaan sejumlah berkas terkait dengan proyek RSUD Damanhuri Barabai, Kamis (4/1/2018).
PENANGKAPAN Bupati HST Abdul Latif yang juga Ketua DPW Partai Berkarya Kalsel ini cukup menghebohkan Kota Barabai, dan warga Kalsel. Uang suap yang diduga diterima Abdul Latif itu berkaitan dengan proyek pembangunan RSUD Damanhuri Barabai dengan nilai proyek Rp 54,4 miliar lebih.
Informasi yang dihimpun jejakrekam.com, usai menggeledah dan menyita beberapa dokumen, pada pukul 20.20 di VIP Room Pemprov Kalsel di Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru, tampak terduga OTT KPK Bupati HST Abdu Latif berangkat memakai pesawat Garuda GA 539 rute BDJ-CGK tujuan Bandara Soekarno Hatta di Jakarta.
Bersama Abdul Latif, juga turut dibawa Abdul Basid yang merupakan Direktur PT Cipta Persada Barabai, Abdul Basid serta Rifani H Fauzan, pengusaha atau kontraktor terkait proyek pembangunan RSUD Damanhuri Barabai. Para pelaku yang tertangkap lembap OTT ini dikawal dua petugas Brimobda Polda Kalsel, serta enam anggota tim KPK yang tiba dari Surabaya ke Banjarmasin, sampai mengambil berkas dan dokumen yang diharapkan dalam proses aturan di Barabai.
Enam penyidik KPK yang menangkap Bupati HST Abdul Latif bersama tiga rekannya yakni Riady Roy, Yushan Nafari Rudi, Sampurno A Budi, Tukiman dan Adriana Agtaria. Saat dipantau para wartawan di Bandara Syamsudin Noor, tampak Bupati HST sebelum bertolak ke Jakarta, mengenakan baju hem putih dibalut celana hitam. Sedangkan, dua pelaku lainnya mengenakan kaos dan baju hem putih. Rombongan balasannya berangkat ke Jakarta, memakai penerbangan terakhir Garuda pada malam itu.
Untuk diketahui, kabarnya tak hanya Abdul Basid (Direktur PT Cipta Persada Barabai), kontraktor proyek RSUD Damanhuri senilai Rp 50,4 miliar itu juga menyeret pihak kontraktor PT Menara Agung Pusaka, dan konsultan pengawas, PT Delta Buana. Proyek yang digarap di RSUD Damanhuri yakni penambahan ruang perawatan kelas I, 2, VIP serta super VIP.(jejakrekam)
Laporan: Tim Jejakrekam.com
Sumber Berita : http://jejakrekam.com/2018/01/04/diboyong-ke-jakarta-bupati-hst-abdul-latif-dikawal-brimob/
Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Jum'at/05012017/07.09Wita/Bjm