Jangan Bingung! Begini Cara Mengurus Klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan, Simak Ya?
BANJARMASINPOST.CO.ID - Selama ini, masih banyak orang yang belum tahun soal bagaimana cara klaim jaminan maut di BPJS Ketenagakerjaan.Nah, bagaimana caranya?
Dikutip dari Tribun Pontianak, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Ady Hendratta memberi penjelasan.
Sebelum mengurusnya, siapkan hal-hal sebagai berikut.
Prosedur klaim manfaat aktivitas jaminan maut (JKM) harus melampirkan beberapa syarat baik dalam bentuk orisinil dan fotocopy yakni :
* Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan asli
* KTP Peserta BPJS Ketenagakerjaan orisinil dan fotocopy
* Kartu Keluarga
* KTP hebat waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan
* Surat keterangan hebat waris
* Surat keterangan kematian
* Formulir Jaminan Kematian
* Buku Tabungan atas nama hebat waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Namun apabila kepengurusan jaminan maut dikuasakan, maka harus melampirkan surat kuasa orisinil dan kartu identitas peserta kuasa baik orisinil dan fotocopy.
Perlu diketahui jaminan maut (JKM) diperuntukan kepada hebat waris dari peserta BPJS ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan alasannya ialah kecelakaan kerja.
Karena ada JKM dibutuhkan sanggup membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dalam bentuk biaya pemakaman dan uang santunan.
Manfaat JKM yakni bila sekaligus sebesar Rp 16.200.000 atau secara terjadwal Rp 200 ribu setiap bulan selama 24 bulan dan beasiswa bagi anak peserta Rp 12 juta hanya untuk satu orang anak serta biaya pemakaman Rp 3 juta.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan untuk menghubungi call center di nomor telepon 1500910.
Istimewa
Ilustrasi BPJS KetenagakerjaanSumber Berita : http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/01/02/jangan-bingung-ini-prosedur-klaim-jkm-bpjs-ketenagakerjaan-simak-yaRe-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Rabu/03012018/11.04Wita/Bjm