Mulai 2018 SID berubah Menjadi SLIK dan Kaprikornus Kewenangan OJK, Begini Kelebihannya
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Mulai tahun 2018, semua informasi terkait perkreditan yang sebelumnya ditangani Bank Indonesia (BI) melalui Sistem Informasi Debitur (SID) diubah formatnya menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).Kewenangan pengelolaan data terkait perkreditan dan pembiayaan ini pun sekarang menjadi kewenangan dan ditangani Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
SLIK merupakan infrastruktur penting di sektor jasa keuangan yang sanggup dipakai oleh pelaku industri untuk mitigasi risiko, khususnya risiko kredit sehingga sanggup membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah.
Sedangkan bagi debitur atau masyarakat umum, keberadaan SLIK sanggup dimanfaatkan untuk mengetahui data kredit perbankan menyerupai data pokok debitur, plafon kredit, baki debet, kualitas kredit, beban bunga, cicilan pembayaran serta denda atau penalti pinjaman.
SLIK juga bisa memperlihatkan informasi mengenai status agunan serta rincian penjamin kredit dan keberadaan SLIK juga bisa mendukung ekspansi kanal kredit atau pembiayaan.
Dengan format SLIK, cakupan pelapor menjadi lebih luas termasuk Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), BPR Syariah, Lembaga Pembiayaan, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya dan bahkan forum selain LJK.
Masyarakat maupun stakeholder perkreditan atau pembiayaan bisa manfaatkan SLIK OJK melalui layanannya melalui telepon call center OJK di 157.
SLIK juga bisa diakses dengan eksklusif mengunjungi kantor-kantor OJK yang tersebar di 37 Kota di Indonesia termasuk Kantor OJK Regional IX Kalimantan.
Ketentuan terkait SLIK diatur dalam POJK No.18/POJK.03/2017 dan SEOJK No.50/SEOJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan.
“Pelaksanaan SLIK pada hari pertama berjalan lancar. Jaringan, database dan infrastruktur pendukung berjalan baik. Pegawai yang bertugas juga sudah bisa melayani dengan baik dan ramah,” kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Anto Prabowo dalam press release OJK untuk Banjarmasin Post.(*)
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Pelayanan di OJK Banjarmasin Kalsel
Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Sabtu/06012018/07.02Wita/Bjm