Mata Muslih Sembab, KPK Nilai Tuntutan Itu Cukup Adil
MENDEKAM di sel penjara Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Barat semenjak (15/9/2017), dan kemudian diperpanjang dan kesannya dipindahkan ke Lapas Banjarbaru, tuntutan dua tahun penjara plus denda Rp 50 juta atau ditambah dua bulan kurungan kalau tak menebus denda, benar-benar menciptakan Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Muslih, tampak tak sanggup kuasa menahan menangis.DALAM persidangan pembacaan surat tuntutan yang dilakukan dua jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ferdian Adi Nugroho dan Amir Noor Dianto, baik Muslih maupun Manager Keuangan PDAM Bandarmasin, Trensis yang duduk di dingklik pesakitan, tampak tertunduk.
Bagi jaksa KPK, dari barang bukti dan fakta persidangan, termasuk ratifikasi kedua terdakwa itu terbukti adanya uang suap Rp 100 juta yang berasal dari rekanan pemenang proyek pipa PDAM Bandarmasih, PT Chindra Santi Pratama (CSP).
Tindakan Muslih dan Trensis itu diklaim KPK telah memenuhi unsur tindak pidana yang tertuang dalam dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) aksara a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai persidangan, Muslih yang dinanti para keluarga besar dan pegawai PDAM Bandarmasih, tak sanggup menyembunyikan rasa sedihnya. Bulir air mata pun mengalir, hingga matanya tampak sembab. “Pokoknya, pada persidangan pledoi nanti, saya minta keringan hukum. Sebab, saya hanya dimintai uang oleh Ketua DPRD Banjarmasin (maksudnya Iwan Rusmali) untuk keperluan pembahasan Peraturan Daerah penyertaan modal PDAM Bandarmasih,” kata Muslih, ketika dikawal ketat pegawanegeri kepolisian dan keluarga besarnya.
Sedangkan, Trensis ketika diminta komentarnya soal tuntutan 1,5 tahun, tampak membisu. Dia tak mau mengeluarkan sepatah kata pun atas tuntutan eksekusi 1 tahun 6 bulan plus denda Rp 50 juta, atau dua bulan kurungan kalau tak membayarnya.
Mengapa KPK hanya menuntut 2 tahun penjara untuk Muslih, dan Trensis diancam eksekusi 1 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp 50 juta atau subsidair 2 bulan kurungan? Jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho beralasan apa yang dilakukan Muslih dan Trensis sebagai terdakwa, alasannya ialah derma uang Rp 100 juta kepada anggota DPRD, sebelum pembahasan dan ratifikasi Peraturan Daerah penyertaan modal ke PDAM Bandarmasih sebesar Rp 50,7 miliar.
“Memang, nominalnya kecil-kecil dari Rp 500 ribu, Rp 1 juta, hingga belasan juta. Apalagi, uang itu sudah dikembalikan. Kasus ini sebagai pembelajaran bagi DPRD yang ada di Kalsel, jangan mengulangi perbuatan semacam itu,” ucap Ferdian.
Ia mengakui tuntutan eksekusi maksimal dalam Pasal 5 ayat (1) aksara a ialah lima tahun, dan minimal satu tahun. Menurut Ferdian, KPK mempunyai parameter dalam kasus serupa juga dituntut ibarat yang dialami Muslih dan Trensis.
“Kita harus memperhatikan aspek keadilan, apalagi uang hanya Rp 100 juta. Terdakwa juga memberi bantuan bagi PDAM Bandarmasih, sehingga pantas untuk dituntut semacam itu. Ini merupakan pertimbangan kami,” pungkas mantan jaksa yang pernah bertugas di Kejari Kotabaru ini.(jejakrekam)
Penulis : Didi GS
Editor : Didi G Sanusi
Foto : Iman Satria
Sumber Berita : http://jejakrekam.com/2017/12/28/mata-muslih-sembab-kpk-nilai-tuntutan-itu-cukup-adil/
Jaksa Tuntut 2 Tahun Penjara Atas Sidang Muslih, Menuai Kritikan Ketua Advokasi Hukum IWO Kalsel
SUAKA – BANJARMASIN. Sidang pengadilan kasus dugaan korupsi atas Rancangan Peraturan Daerah Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih dengan terdakwa mantan Direktur Utama PDAM Ir Muslih dan Manager Keuangan Drs Trensis, Kamis (28/12) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, memasuki agenda penuntutan.Dengan banyak sekali argumentasi yang disampaikan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Muslih dengan pidana 2 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Sedangkan Trensis dituntut lebih ringan setengah tahun dengan eksekusi 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Tuntutan yang disampaikan jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho SH dalam berkas setebal 54 halaman tersebut, diyakini secara sah, unsur perbuatan tindak pidana korupsi dalam dakwaan pertama yakni Pasal 5 ayat (1) aksara a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP., dimana Muslih dan Trensis terbukti telah melaksanakan suap terhadap Iwan Rusmali dan Andi Effendi, sehingga uang suapan tersebut mengalir kesejumlah anggota DPRD Banjarmasin lainnya.
Di sisi lain, ada hal-hal yang dianggap meringankan bagi kedua terdakwa. Menurut jaksa Ferdian, terdakwa Muslih dan Trensis sangat kooperatif selama persidangan serta turut berkontribusi bagi pendistribusian air higienis yang dinikmati warga Banjarmasin.
Sedangkan dua dakwaan lainnya, baik dakwaan kedua dan dakwaan ketiga, dalam pertimbangan hukum, jaksa KPK memasang Pasal 5 ayat (1) aksara b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sehingga terdakwa dianggap tak terbukti dari fakta persidangan yang ada.
Menanggapi tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa KPK, Muslih tampak terlihat tegar dan pandangannya sesekali mengarah ke arah dewan hakim yang mengadilinya. Sedangkan Trensis terlihat hanya banyak terlihat menunduk.
Usai pembacaan tuntutan yang berlangsung sekitar 1 jam, Ketua Majelis Hakim Sihar Hamonangan Purba SH MH eksklusif menanyakan kepada penasihat aturan kedua terdakwa perihal kesiapan pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya yang direncanakan digelar pada Selasa (16/1) nanti.
Kuasa aturan terdakwa, Aby Hartanto SH pun memastikan akan menunjukkan pledoi dalam persidangan selanjutnya. Begitupula Muslih dan Trensis yang duduk di dingklik pesakitan PN Tipikor Banjarmasin juga mengajukan dispensasi eksekusi sebagai bentuk pembelaan dirinya, alasannya ialah dipaksa untuk memberi suap kepada dua tersangka lain, Iwan Rusmali dan Andi Effendi serta sejumlah anggota DPRD Banjarmasin
Selain itu, Muslih merasa keberatan dan meminta keringan eksekusi atas dirinya tersebut, “Pada waktu pembelaan nanti, saya tetap minta keringanan,” tuturnya lesu usai persidangan di PN TIPIKOR Banjarmasin.
Ferdian Ardi Nugroho mengutarakan, tuntutan itu masih ringan. Sebab, pihaknya mempunyai parameter tuntutan di internal pengadilan. “Untuk kasus serupa yang pemberiannya lebih besar pun, tuntutannya tidak setinggi itu. Apalagi kasus inikan uangnya hanya Rp 100 juta,” katanya kepada wartawan yang mewawancarainya.
Sementara itu, Ketua Advokasi Hukum Ikatan Wartawan Online Kalimantan Selatan, Aspihani Ideris menilai, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Ir Muslih dengan pidana 2 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan serta Drs Trensis dituntut eksekusi 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan terlalu ringan, “Guna menunjukkan pelajaran efek jera kepada pelaku korupsi di Bumi Lambung Mangkurat ini, seyogyanya tuntut mereka dengan bahaya yang berat,” ujar Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini memaparkan.
Aspihani berpendapat, guna menunjukkan efek jera, maka mereka pantas mendapat bahaya yang berat. Karena mereka itu pecahan dari penyelenggara negara, “Seharusnya mereka itu di tuntut dengan Pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001, sehingga menciptakan orang lain berpikir panjang untuk mengikuti jejak pelaku korupsi pendahulunya,” tegas Aspihani.
Wartawan : Anang Bidik
Editorial : Sumarko
Redaktur : Kastalani
Sumber Berita : http://www.suarakalimantan.com/2017/12/jaksa-tuntut-2-tahun-penjara-atas-sidang-muslih-menuai-kritikan-ketua-advokasi-hukum-iwo-kalsel/
Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Sabtu/30122017/10.37Wita/Bjm