judi36

Pedagang Online Wajib Mendaftarkan Diri, Aturannya Masih Digodok di Kemendag

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Para pelaku perjuangan perdagangan elektronik (online) bakal diwajibkan mendafatar di Kementerian Perdagangan (Kemendag. Kewajiban ini menjadi pecahan rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang e-commerce yang sekarang sedang digodok oleh kementerian.
Permendag ini menjadi pelaksana teknis dari Peraturan Pemerintah (RPP) perihal Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang ketika ini juga masih dalam pembahasan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag Tjahya Widayanti mengatakan, RPP perihal Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sudah diserahkan kepada Sekretariat Negara. Oleh alasannya ialah itu beliau menargetkan bakal hukum ini dapat terbit pada final tahun nanti.


Seiring proses penerbitan RPP, sekarang Kemdag tengah menggodok hukum turunan berupa Permendag perihal transaksi perdagangan melalui sistem elektronik. Isi permendag ini fokus mengatur tata cara registrasi dan penerbitan nomor identitas penjual (seller) online.
"Melalui peraturan ini, Kemdag akan mewajibkan pelaku perjuangan yang melaksanakan aktivitas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik mendaftarkan aktivitas usahanya di Kemdag," kata Tjahya, Jumat (17/12).
Setelah mendaftar, nantinya penjual online akan mendapat nomor identitas yang harus dipajang di platform e-commerce. Kelak data seluruh penjual online yang terdaftar ini akan dikumpulkan Kemdag semoga dapat diakses publik.
Data ini akan mempunyai kegunaan bagi konsumen untuk mengetahui legalitas penjual online. Sebab, para penjual yang tak mau mendaftarkan usaha online miliknya kelak akan masuk Daftar Prioritas Pengawasan dari Kemdag. "Konsumen juga akan merasa lebih kondusif untuk bertransaksi di platform yang yang telah terdaftar dengan penjual yang sudah terdaftar," terperinci Tjahya.
Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kemdag Budi Santoso menambahkan, sekarang Kemdag masih membahas data-data seller yang diharapkan ketika pendaftaran. Menurutnya pembahasan turut melibatkan pelaku perjuangan alias penjual yang menjual barangnya secara online.
Chomsiatun Jidan (28 tahun) yang biasa menjual perlengkapan kosmetik sampai peralatan rumah tangga di berbagai platform online mengaku tak terbebani dengan rencana ini asal prosesnya mudah. "Asal masuk akal, tidak masalah," katanya.
 Pedagang Online Wajib Mendaftarkan Diri Siap-siap.. Pedagang Online Mesti Berizin ! AYO Daftar ...
Sumber Berita : http://banjarmasin.tribunnews.com/2017/12/18/pedagang-online-wajib-mendaftarkan-diri-aturannya-masih-digodok-di-kemendag

Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Senin/18122017/18.54Wita/Bjm 
judi36
 
Top