judi36

Ketua YLK Kalsel `Terseret’ Makara Tersangka

BANJARMASIN, KP – Dari hasil investigasi pihak penyidik Polsekta Banjarmasin Timur, `terseret’ (ikut,red) Ketua YLK Kalsel, Hasbi Mahbara SH, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan ikutserta pemerasan.
“Itu bersama dengan ke lima oknum lainnya. Hasil investigasi ada dugaan ikut bersama dalam dilema itu,’’ kata Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol Uskiansyah, ketika dikonfirmasi, awak media, Jumat (22/12) via telepon seluler.
“Jadi keenamnya sudah dinyatakan jadi tersangka. Semua dikenakan pasal 368 kitab undang-undang hukum pidana wacana pemerasan,’’ ungkapnya lagi.


Adapun keenam tersangka itu termasuk Ketua YLK Kalsel, Hasbi Mahbara SH, warga Jalan Banjar Permai II Rt 05/01 Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Kemudian Yuda Dipling alias Chaidir(44), warga Komp Lili Permata Rt 28 Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, Osyan Royadi (57), warga Jalan Handil Bakti Rt 07 Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala dan M Subliansyah (57), warga Jalan A Yani Km 4,5 Komplek Sejahtera Mandiri Asri Rt 21/07 Kelurahan Gambut Kabupaten Banjar.
Sedangkan dua orangnya terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka yakni Rahmad Darmawan (29), warga Jalan Belitung Darat Gang Simpang Rahmat RT 37 Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat dan Drs Yusrin Erwanda (53) warga Jalan Antasan Kecil Timur Rt 07 Kelurahan Antasan Kecil Timur Kecamatan Banjarmasin Utara.
Sedangkan yang menjadi korban pemerasan yaitu seorang ibu rumah tangga yang menjual kosmetik lewat online berjulukan Hadijah (20) warga Jalan Veteran Sungai Gardu Km 5,5 Gang AR Raudah RT 003 RW 001 Keluraham Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur.
Menurut kapolsek, terungkap masalah dugaan pemerasan ini berdasarkan laporan korban, kemudian ditindaklanjuti yang awalnya pihaknya berhasil menangkap Rahmat Darmawan di Jalan Veteran depan ATM Bank BRI ketika mendapatkan uang sebesar Rp5 juta dari korban.
“Kemudian kasusnya pribadi dikembangkan hingga berhasil mengamankan lima orang lainnya,’’ ujarnya.
Namun berdasarkan hasil investigasi dan akreditasi para pelaku yang mendapatkan uang itu yaitu Yusrin sebesar Rp10 juta melalui transfer dan Rahmat Rp5 juta.
Berdasarkan janji korban dimintai sebesar Rp40 juta, dan ditransfer ke Yusrin Rp10 juta, kemudian diambil Rahmat Rp5 juta.
Yusrin dan Rahmat mengaku bersalah dan semua itu menurutnya dilakukan atas janji bersama.
Tersangka Yusrin tak mengiyakan atas perbuataan pemerasaan yang dilakukan terhadap korban.
“Ini semua diketahui oleh ketua (dimaksud Ketua YLK). Beliau menyampaikan atur saja,’’ terang Yusrin sebelumnya.
Modus dilakukan dengan menakut-nakuti korban wacana acaman kurungan hingga menciptakan ketakutan dan biar cepat selesai masalahnya korban menyanggupi undangan para pelaku sebagai uang tenang sebesar Rp40 juta.
Korban menstranfer uang sebesar Rp10 juta melalui ATM BRI Unit Kuripan .
Dari keterangan diperoleh, dugaan pemerasaan yang dilakukan orang itu, terjadi di daerah dagangan kosmetik milik korban.
Awalnya disuruh sepasang suami isteri membeli produk kosmetik dari korban dan melihat– lihat yang di jual. Kemudian yang suami mengaku sebagai pegawai YLK.
suami tersebut menyampaikan kepada korban kalau produk yang dijual korban tersebut tidak terdaftar (ilegal) dan korban sanggup di laporkan kepada pihak berwajib.
Dan sehabis itu yang mengaku sebagai sepasang suami istri keluar dan kemudian masuklah tiga orang lainnya disebut sobat dari suami istri tersebut meminta korban untuk mengikuti ke kantor mereka hingga terjadi dugaan pemerasan tersebut.
[]Pembelajaran
Sementara DR H Fauzan Ramon SH MH menyatakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) jangan hanya dimanfaatkan untuk mencari uang.
“Apalagi LSM yang sifatnya sosial yang tugasnya mulia membantu masyarakat, jangan hingga dinodai perbuatan oleh oknum pengurusnya,’’ kata Fauzan, praktisi aturan dan juga dikenal sebagai pengacara ini.
Ia mengatakan, masalah tersebut harus menjadi pembelajaran kalau suatu yayasan atau apapun itu nama dan bentuknya, dihentikan sedikit pun disalahgunakan.
“Jangan mentang-mentang punya kewenangan atas nama Undang-Undang kemudian memeras orang yang diduga melaksanakan kesalahan pidana,’’ ujarnya.
Fauzan juga menegaskan, kalau memang benar-benar membela kepentingan publik, LSM sanggup melaksanakan somasi {{class action]} dan sebagainya.
“Sedangkan apabila ditemukan unsur pidana, maka kasusnya sanggup diteruskan ke pegawanegeri Kepolisian, jangan selesaikan sendiri dengan niat jahat memeras orang yang belum tentu juga bersalah,’’ tegas Fauzan yang juga sebagai Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Kalsel ini.
 Dari hasil investigasi pihak  penyidik Polsekta Banjarmasin Timur YLK KalSel (Yayasan Lembaga Konsumen Kalimantan Selatan) mambajak pedagang yang salah dan jadinya jadi Tersangka
banjarmasinpost.co.id/irfani rahman
Dua anggota YLKI Kalsel diduga terlibat masalah pemerasan pedagang kosmetik diperiksa di Polsek Banjarmasin Timur 
 Dari hasil investigasi pihak  penyidik Polsekta Banjarmasin Timur YLK KalSel (Yayasan Lembaga Konsumen Kalimantan Selatan) mambajak pedagang yang salah dan jadinya jadi Tersangka
Sumber Berita : http://www.kalimantanpost.com/ketua-ylk-kalsel-terseret-jadi-tersangka/

Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Sabtu/23122017/10.46Wita/Bjm 
judi36
 
Top